DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PENDIDIKAN
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Pengertian tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah.
Salah satu contoh Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bojonegoro adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) pada sektor pendidikan yang diberikan kepada Siswa/i SMA/SMK/SLTA se-derajat. Dana tersebut bertujuan untuk meringankan pendanaan biaya pada sektor pendidikan. Dengan harapan, semoga Dana Alokasi ini bisa dipergunakan dalam proses pendidikan bagi pemuda/i sehingga semua pelajar SMA se-derajat di Bojonegoro bisa mendapatkan pendidikan yang baik dan layak.
Pada tahun 2016 semua pelajar SMA se-derajat bisa menerima DAK dengan jumlah nominal yang sama namun pada tahun 2017 terdapat perbedaan nominal, dari yang saya tahu, dibedakan berdasarkan pangkat dan golongan pekerjaan orang tua, terutama bagi anak PNS. Menurut saya, kebijakan baru ini belum menghadirkan hasil yang adil. Mengapa demikian?
Seseorang yang tidak bekerja sebagai PNS belum tentu memiliki penghasilan yang sedikit, banyak para usahawan yang memiliki penghasilan per bulan lebih banyak dibanding PNS. Hal ini membuat banyak pihak yang merasa dirugikan atau tidak mendapat keadilan. Sehingga, saya harap pemerintah melakukan survei terlebih dahulu sebelum menentukan besar nominal yang dikelompok-kelompokkan tersebut, agar dana itu bisa tersalurkan sesuai dengan realita yang ada.
Untuk proses pencairannya sendiri dapat dilakukan pada pukul 09.00 s/d 13.00 WIB di Bank BPR Bojonegoro pusat maupun kantor cabang, dengan syarat penarikan tabungan DAK berdasarkan Perbub No. 20 Tahun 2017 sebagai berikut :
1. Rekomendasi Asli Sekolah yang menyebutkan No. Rekening, Nama, Asal Sekolah, Penggunaan, dan Nominal.
2. Buku tabungan asli, slip setoran, dan dlip penarikan.
3. KTP orang tua, Kartu keluarga (Asli & foto copy 1 lembar).
Setelah mencairkan DAK, para pelajar SMA se-derajat bisa menggunakannya untuk mendanai proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Menurut saya, DAK sangat membantu para pelajar untuk bisa menjadi generasi yang unggul melalui proses pendidikan yang berkualitas. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah memberikan keringanan dan bantuannya kepada saya dan teman-teman yang merupakan pelajar Bojonegoro. Semoga DAK Pendidikan ini bisa tetap diberikan kepada generasi yang mendatang dengan tetap memerhatikan asas keadilan.
Sangat membantu
BalasHapusSiplahh!
Hapus